Visa dan izin Tinggal (5)

Halo sahabat mido, untuk perpanjangan visa dan izin tinggal WNA di Indonesia bisa melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id

Halo sahabat mido, bebas visa kunjungan (BVK) tidak bisa diperpanjang

Halo sahabat mido, untuk pengurusannya, WNA harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) lalu setelah itu beralih ke KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), lalu beralih lagi ke SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) untuk mengajukan permohonan pergantian kewarganegaraan Indonesia

Halo sahabat Mido, WNA bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Silahkan ajukan permohonan Visa Kunjungan di website www.visa-online.imigrasi.go.id

Halo sahabat mido, persyaratan pembuatan KITAS yang pertama mengajukan permohonan melalui website visa online, setelah visaa terbit, masuk ke Indonesia, silahkan melapor ke Kantor Imigrasi Terdekat

Pertanyaan Paspor (18)

Mohon Maaf, permohonan pembuatan paspor tidak dapat langsung datang ke Kantor. Pemohon diwajibkan mendaftarkan antrian melalui Aplikasi “M-Paspor” untuk mendapatkan kuota antrian

Antrian Walk-in atau datang langsung bisa dilakukan untuk jenis Permohonan Penggantian Paspor hilang atau Rusak guna mendapatkan Jadwal untuk Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada seksi Inteldakim

Bagi Pemohon yang masuk dalam kelompok rentan (Ibu Hamil/Menyusui, Balita, Manula usia 60 keatas dan Disabilitas) dapat langsung datang ke Kantor

  1. Kuota untuk tanggal tersebut SUDAH PENUH atau
  2. Kuota untuk tanggal tersebut BELUM DIBUKA

Syarat yang diperlukan sama dengan syarat permohonan baru, namun dapat ditambah dengan melampirkan fotocopy KTP yang mempekerjakan + Surat Pernyataan Bermaterai akan bertanggung jawab penuh terhadap pemohon paspor hingga kembali ke Indonesia

Jika paspor anda hilang, lakukan langkah-langkah berikut

  • Segeralah mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dengan membawa fotocopy Paspor Lama Anda
  • jika anda tidak menyimpan arsip paspor lama yang hilang, segera datang ke Kantor Imigrasi dan mintahlah bantuan kepada Petugas. Petugas akan mengarahkan anda ke Seksi TIKIM untuk memperoleh arsip paspor lama yang hilang.
  • Lakukan pengurusan Paspor seperti biasa dengan melampirkan berkas Persyaratan lengkap seperti Pembuatan Paspor baru + Surat Keterangan dari Kepolisian
  • Anda akan mendapatkan jadwal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) guna diperiksa lebih lanjut mengenai kronologis kehilangan Anda
  • Ikuti semua prosedur Paspor Hilang sesuai arahan dari Seksi Inteldakim

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di Luar Wilayah Indonesia, Permohonan Paspor biasa diluar Wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan RI dengan melampirkan :

  • Paspor Biasa Ayah dan atau Ibu WNI
  • Surat keterangan Lahir dari Perwakilan Republik Indonesia

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-EL), Pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengatar dari disdukcapil setempat

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-EL), Pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengatar dari disdukcapil setempat

  • Jika Paspor Pemohon rusak, segera langsung datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa : EKTP + Kartu Keluarga + Akte Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah Non Gelar (SD/SMP/SMA) + Paspor Lama yang rusak
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap paspor yang rusak
  • Pemohon akan diberikan jadwal untuk mengikuti Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Paspor Rusak
  • Ikuti semua prosedur Paspor Rusak sesuai arahan dari Seksi Inteldaki

Penggantian Paspor Biasa karena Hilang atau Rusak akan dikenakan biaya denda sebagai berikut :

  • Biaya Beban Paspor Hilang (perbuku) Rp. 1.000.000 + Biaya Penggantian Paspor Biasa 48 H (perbuku) Rp. 350.000 = Rp. 1.350.000
  • Biaya Beban Paspor Rusak (perbuku) Rp. 500.000 + Biaya Penggantian Paspor Biasa 48 H (Perbuku) Rp. 350.000 = Rp. 850.000

Untuk permohonan Paspor Baru, dimohon untuk melampirkan dokumen persyaratan dengan data yang sama disetiap dokumen kependudukan anda, jika terdapat perbedaan segera hubungi kantor penerbit dokumen tersebut

Mohon Maaf atas ketidaknyamanan yang anda alami. Namun Penerbitan Paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan Hukum.
Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain diluar persyaratan untuk memperkuat keterangan pemohon

Syarat permohonan Paspor anak yaitu : EKTP kedua Orangtua + KK + Akte Lahir Anak + Paspor Ortu yang masih berlaku serta dimohon dilengkapi dengan Surat Cerai Orang Tua.

Saat Wawancara boleh didampingi oleh salah satu orangtua dengan melampirkan surat Pernyataan tidak keberatan dari pihak orangtua lainnya

Permohonan paspor dengan melampirkan buku nikah, mohon dipastikan tertera Tanggal Lahir Pemohon. Jika tidak tertera, bisa diganti dengan Akta Lahir (direkomendasikan untuk membuat akta lahir)

Boleh, mohon dilampirkan dengan surat Keterangan domisili

Tergantung kepentingan ke Negara yang dituju, mohon lampirkan dokumen pendukung

Untuk Nama Suami tidak diperkenankan, namun untuk menambah nama orang tua boleh apabila Keperluan Pembuatan Paspor untuk Umroh/Haji dimana Nama Kita tidak memenuhi 3 suku kata nama

Halo sahabat mido, untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan PNBP Keimigrasian yaitu Rp. 350.000 untuk Paspor Biasa 48 Halaman dan Rp. 650.000 untuk paspor elektronik 48 Halaman

Halo sahabat mido, jika tidak ada kendala sistem dan server, proses pembuatan paspor itu 3-4 hari kerja setelah wawancara dan pengambilan biometrik