Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :

Ketentuan Umum :

  1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
  2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 4) :

  1. Baru
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    • Kartu Keluarga.
    • Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
    • Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
  2. Penggantian
    • Membawa Paspor Lama.
    • Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
    • Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.