1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Proses dalam permohonan paspor baru secara garis besar yaitu :

  1. Menyiapkan berkas persyaratan
  2. Mendapatkan antrian melalui aplikasi M-Paspor dan mengisi formulir
  3. Pengambilan biometrik dan wawancara
  4. Melakukan pembayaran Paspor (jika antrean dilakukan secara walk-in)
  5. Pengambilan Paspor

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

I. WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    • kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    • kartu keluarga;
    • akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah, atau surat baptis;
    • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
    • nama;
    • tanggal lahir;
    • tempat lahir; dan
    • nama orang tua

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

III. Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    • Kartu keluarga;
    • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
    • Nama;
    • Tanggal lahir;
    • Tempat lahir; dan
    • Nama orang tua.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

I. Antrian Online

  1. Pemohon mendaftar antrean online melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh pada Playstore atau Appstore, untuk panduan penggunaan aplikasi M-Paspor bisa diklik disini;
  2. Setelah terdaftar, pemohon dapat melakukan booking tanggal dan jam kedatangan yang tersedia;
  3. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi yang dipilih sesuai jam dan tanggal yang telah di-booking dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang telah diunggah pada aplikasi M-Paspor berupa berkas asli untuk diperlihatkan saat wawancara;

II. Penerbitan Paspor

  1. Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
    • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
    • Pembayaran biaya paspor;
    • Pengambilan foto dan sidik jari;
    • Wawancara;
    • Verifikasi; dan
    • Adjudikasi.
  2. Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah
    • Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
    • Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
    • Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
    • Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
    • Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
    • Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
    • Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
    • Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
    • Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
    • Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
    • Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
    • Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
    • Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
    • Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
    • Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
    • Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
    • Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
    • Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
    • Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
    • Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
    • Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
    • Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w danvhuruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
    • Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
      • Pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
      • Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
      • Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
    • Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.

I. Masa Berlaku

  1. Masa berlaku Paspor biasa atau Paspor Elektronik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan dengan ketentuan :
    • WNI yang telah berusia 17 tahun
    • WNI yang telah menikah
  2. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan diberikan kepada WNI yang dikecualikan oleh ketentuan pada poin 1
  3. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  4. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 3ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Anak Berkewarganegaraan Ganda Usia 18 Tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka akan diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun
  6. Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun maka ditunda pemberian paspor sampai dengan memiliki kewarganegaraannya

II. Biaya

  1. Papor biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000,-
  2. Paspor biasa Elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp.650.000,-
  3. Biaya Beban Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-
  4. Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500.000,-