Dasar : Surat Edaran  Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Penerbtian Paspor

  1. Persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor  8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
  2. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa di ajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan  :
    • Kartu tanda penduduk tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku;
    • Kartu keluarga
    • Akta kelahiran atau surat baptis
    • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,mengisi surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua orang tua dan pada saat wawancara di dampingi oleh kedua orang tua
    • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan
    • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.
  3. Bai pemohon paspor untuk anak ( di bawah 18 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, juga harus melampirkan ;
    • Kartu tanda penduduk orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pidnah ke luar negeri;
    • Kartu tanda penduduk orang yang akan membaw keluar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
    • Paspor orang yang akan membawa keluar negeri
    • Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
    • Surat pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian keluar negeri bersama orang lain ; dan
    • Surat pernyataan bermaterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain : ipernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang di milikinya, keberangkatan an kepulangannya ke Indonesia

Catatan :

Dalam hal permohonan paspor di ajukan untuk anak (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah ), kedua orang tuanya atau yang di berikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai,apabila kedua orang tuanya atau yang di berikan hak asuh berhalangan hadir dengan alasan yang dapat di pertanggung jawabkan, maka dapat di wakili oleh orang lain yang di kuasakan oleh orang tuanya atau orang yang di beri hak asuh.