Kantor Imigrasi Tanjung Pinang berdiri sekitar tahun 1949-an dengan membawahi 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu: TPI Sri Bintan Pura dan TPI Laut Sri Bayintan. Lalu Lintas keluar masuk orang dari dan keluar wilayah Indonesia melalui kedua TPI tersebut relatif cukup tinggi.

Kegiatan paling menonjol di Tanjungpinang adalah tentang Pengawasan Orang Asing. Hal ini merupakan konsekuensi letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Untuk Pelayanan pemberian paspor relatif sedikit.

Pengawasan Orang Asing di Tanjung Pinang pada waktu itu cukup menonjol. Mengingat jumlah kujungan orang asing ke Tanjungpinang yang harus diawasi Kantor Jawatan Imigrasi Tanjungpinang berkisar 160.000 (seratus enam puluh ribu) orang.

Beban tugas pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan oleh Kanim Tanjung Pinang berangsur-angsur berkurang dengan terbentuknya Kantor Imigrasi Tanjung Uban dan Ranai. Begitu pula lokasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah mengalami beberapa kali perpindahan lokasi yang semula di Jl. Samudera di pindah ke Jl. M Yusup Kahar dan Sekarang di Jl. A Yani No.31 Tanjungpinang. Meskipun belum optimal sarana prasarana dan SDM Kanim Tanjung pinang telah mengalami kemajuan.

Sarana Akomodasi di Tanjungpinang sudah terdapat banyak hotel dari kelas berbintang hingga melati. Begitu juga restoran maupun rumah makan tersebar di dalam kota maupun sampai pelosok kota. Adapun tempat wisata di Tanjungpinang yakni : Pantai Trikora, Taman Bermain Hanaria, Kawasan Lagoi yang meiliki sarana Perhotelan, Golf, Renang dan Taman Wisata