Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang informasi dan sarana komunikasi keimigrasian
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang lalu lintas keimigrasian
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang status keimigrasian
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian
  • Melaksanakan tugas keimigrasian di bidang pendaratan dan izin masuk keimigrasian