Kantor Imigrasi Tanjungpinang berdiri sekitar akhir tahun 1949 dengan nama Pos Imigrasi Tanjungpinang yang berada di Jl. Yusuf Kahar. Seiring berjalannya waktu, gedung kantor berpindah tempat ke Jl. Ahmad Yani dengan nama Kantor Imigrasi Tanjungpinang, pada tahun 1983. Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang membawahi 2 (Dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu : TPI laut Sri Bintan Pura dan TPI Laut Sri Bayintan Kijang dimana lalu lintas keluar masuk orang dari dan keluar wilayah Indonesia melalui kedua TPI tersebut. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. Dengan wiilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang sesuai SK Menteri Kehakiman Nomor : M.03.PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 19 April 1991 Tentang ORTA KANIM meliputi 4 (Empat) Kecamatan di dalam Kota dan 7 (Tujuh) Kecamatan pada sebagian daerah Kabupaten Bintan yang terdiri dari:
A. KOTA TANJUNGPINANG:
- KECAMATAN TANJUNGPINANG BARAT
- KECAMATAN TANJUNGPINANG TIMUR
- KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA
- KECAMATAN BUKIT BESTARI
B. SEBAGIAN DAERAH KABUPATEN BINTAN:
- KECAMATAN BINTAN TIMUR
- KECAMATAN GUNUNG KIJANG
- KECAMATAN TELUK BINTAN
- KECAMATAN TOAPAYA
- KECAMATAN BINTAN PESISIR
- KECAMATAN MANTANG
- KECAMATAN TAMBELAN
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang juga bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP)