TUGAS POKOK
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang memiliki tugas dalam Pelayanan penerbitan paspor dan dokumen perjalanan untuk Warga Negara Indonesia serta melakukan penegakan keimigrasian terhadap lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia sertapengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 menyatakan bahwa :
- Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
- Kantor Imigrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
FUNGSI
- Melakukan pelayanan Keimigrasian;
- Melakukan peenegakan hukum;
- Menjaga Keamanan Negara;
- Menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.