Selayang Pandang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.

Kantor Imigrasi membawahi Tempat Pemeriksaan imigrasi yang terletak di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kantor Imigrasi sesuai fungsinya memberikan pelayanan keimigrasian dengan mengeluarkan dokumen perjalanan untuk Warga Negara Indonesia.

Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia

TANGGUNG JAWAB BESAR

Kantor Imigrasi Tanjungpinang berdiri sekitar akhir tahun 1949 dengan nama Pos Imigrasi Tanjungpinang yang berada di Jl. Yusuf Kahar. Seiring berjalannya waktu, gedung kantor berpindah tempat ke Jl. Ahmad Yani dengan nama Kantor Imigrasi Tanjungpinang, pada tahun 1983.

Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang membawahi 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu : TPI laut Sri Bintan Pura, TPI Laut Sri Bayintan Kijang dan TPI Udara Raja Haji Fisabilillah dimana lalu lintas keluar masuk orang dari dan keluar wilayah Indonesia melalui ketiga TPI tersebut

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan Penjaga pintu gerbang Perlintasan masuk dan keluar Wilayah Negara Indonesia menjaga kedaulatan Wilayah NKRI. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat dengan ditunjukkan bahwa Kota Tanjungpinang merupakan wilayah strategis yang kerap dikunjungi sebagai kota transit.  Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. A. Yani No. 31 Tanjungpinang 29124
PikPng.com phone icon png 604605   08117769393
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    Humas.imigrasi.tgpinang@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    imigrasi.tanjungpinang@gmail.com
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI TANJUNGPINANG
PROVINSI KEPULAUAN RIAU


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. A. Yani No. 31,
Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 29124
PikPng.com phone icon png 604605   08117769393
PikPng.com email png 581646   Imigrasi.tanjungpinang@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Humas.imigrasi.tgpinang@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI