Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
Kantor Imigrasi membawahi Tempat Pemeriksaan imigrasi yang terletak di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kantor Imigrasi sesuai fungsinya memberikan pelayanan keimigrasian dengan mengeluarkan dokumen perjalanan untuk Warga Negara Indonesia.
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
TANGGUNG JAWAB BESAR
Kantor Imigrasi Tanjungpinang berdiri sekitar akhir tahun 1949 dengan nama Pos Imigrasi Tanjungpinang yang berada di Jl. Yusuf Kahar. Seiring berjalannya waktu, gedung kantor berpindah tempat ke Jl. Ahmad Yani dengan nama Kantor Imigrasi Tanjungpinang, pada tahun 1983.
Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang membawahi 3 (tiga) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu : TPI laut Sri Bintan Pura, TPI Laut Sri Bayintan Kijang dan TPI Udara Raja Haji Fisabilillah dimana lalu lintas keluar masuk orang dari dan keluar wilayah Indonesia melalui ketiga TPI tersebut
Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan Penjaga pintu gerbang Perlintasan masuk dan keluar Wilayah Negara Indonesia menjaga kedaulatan Wilayah NKRI. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat dengan ditunjukkan bahwa Kota Tanjungpinang merupakan wilayah strategis yang kerap dikunjungi sebagai kota transit. Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.