Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :
1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006
- Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
- Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
- Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
- Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006
- Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
- Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
- Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
- Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.
IMPLIKASI DIBIDANG KEIMIGRASIAN
1. Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian
2. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
- Belum melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian,penyelesainnya cukup di Kanim setempat
- Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
- Kanim setempat
- Melampirkan paspor dan Kepmen tentang perolehan Ganda terbatas
- Pengembalian dokim
- Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l dan pasal 5
- Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp.75.000,- (PP 38 Th.2009)
3. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :
- Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
- Dapat diberikan SPRI dengan cap ganda terbatas
- Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit biaya Rp.75.000,-
FASILITAS KEIMIGRASIAN YANG DAPAT DIBERIKAN
- Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
- Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
- Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
- Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD
- Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas ,izin tinggal tetap dan untuk menjadi WNI