Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :

1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006

  • Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
  • Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
  • Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
  • Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006

  • Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
  • Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
    • Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda  maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
    • Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.
IMPLIKASI DIBIDANG KEIMIGRASIAN

1. Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian
2. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006

  • Belum melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian,penyelesainnya cukup di Kanim setempat
  • Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
    • Kanim setempat
    • Melampirkan paspor dan Kepmen tentang perolehan Ganda terbatas
    • Pengembalian dokim
    • Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l dan pasal 5
    • Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp.75.000,- (PP 38 Th.2009)

3. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :

  • Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
  • Dapat diberikan SPRI dengan cap ganda terbatas
  • Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit  biaya Rp.75.000,-

FASILITAS KEIMIGRASIAN YANG DAPAT DIBERIKAN

  1. Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
  2. Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
  3. Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
  4. Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD
  5. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas ,izin tinggal tetap dan untuk menjadi WNI