Sobat Mido Sabtu (23/3/2019) kemarin Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Pelabuhan Sri Bintan Pura memulangkan seorang mayat laki-laki berkewarganegaraan Singapura
Mayat ini ditemukan di pantai Tanjung berakit dengan identitas korban sebagai berikut : – Nama : YEO BOON HAN
– Tempat/tgl Lahir : Singapore, 24 Agustus 1982
– Umur : 37 tahun
– No Paspor : E5898605B
– Masa Berlaku Paspor : 5 Maret 2016 – 15 Maret 2021
– Warganegara : Singapura
Korban merupakan salah satu wisatawan yang melakukan kegiatan Diving dan Snorkling dari tour and travel singapura yang bekerja sama dengan Diving Seaborne Asia Live on Board (www.gs-diving.com) (batam). Kegiatan diving dilakukan di perairan Bintan Lagoon Resort dan Perairan Tanjung berakit Kabupaten Bintan.
Korban ditemukan oleh TNI-AL Sertu Budiono bersama dengan masyarakat setempat. Korban langsung dievakuasi dan langsung mendapatkan tindakan medis secepatnya namun korban sudah tidak terselamatkan hingga akhirnya dipulangkan ke Negara Asal yang didampingi oleh keluarga Korban
Dan pada hari Minggu, 24 Maret 2019 jenazah korban dipulangkan dengan Kapal Charter Supramin Pukul 16.57 WIB
Leave a Reply