Keberhasilan Imigrasi Tanjungpinang, BP3MI dan Polresta Tanjungpinang dalam Menggagalkan TPPO

posted in: Berita | 0

Tanjungpinang, Sinergi instansi pemerintah antara pihak imigrasi Tanjungpinang, BP3MI dan Polresta Tanjungpinang telah berhasil menggagalkan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Tanjungpinang tersebut, dihadiri oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si., Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjungpinang Khairil Mirza, S.H., M.H., Kepala BP3MI Tanjungpinang Andrival Agung Cakra , Plt, kepala BP3 MI dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovani Casanova.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol H. Ompusunggu menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan tersangka yang menggunakan modus memberangkatkan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Kamboja melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah dua orang, yaitu WTU (perempuan) berusia 19 tahun dan MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun. Sementara itu, korban dari kasus ini adalah tiga orang, yaitu APC (perempuan) berusia 18 tahun, AF (laki-laki) berusia 21 tahun, dan DCS (laki-laki) berusia 19 tahun.
Dalam tindak pidana ini berhasil juga diamankan beberapa barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, 5 buah paspor, buku rekening milik tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.450.000, uang tunai senilai $500, serta uang tunai sebanyak 3.300 ringgit.” terangnya panjang lebar.2
Lebih lanjut menurut Kepala Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Bapak Khairil Mirza, S.H., M.H., Petugas imigrasi yang bertugas di Pelabuhan Sri Bintan Pura telah melaksanakan Tupoksi dengan baik sesuai SOP, dengan terlebih dahulu melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5 orang yang diduga akan bekerja di luar negeri secara non procedural, lalu melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *