Bagaimana syarat pembuatan KITAS?
Halo sahabat mido, persyaratan pembuatan KITAS yang pertama mengajukan permohonan melalui website visa online, setelah visaa terbit, masuk ke Indonesia, silahkan melapor ke Kantor Imigrasi Terdekat
Halo sahabat mido, persyaratan pembuatan KITAS yang pertama mengajukan permohonan melalui website visa online, setelah visaa terbit, masuk ke Indonesia, silahkan melapor ke Kantor Imigrasi Terdekat
Halo sahabat Mido, WNA bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Silahkan ajukan permohonan Visa Kunjungan di website www.visa-online.imigrasi.go.id
Halo sahabat mido, untuk pengurusannya, WNA harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) lalu setelah itu beralih ke KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), lalu beralih lagi ke SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) untuk mengajukan permohonan pergantian kewarganegaraan Indonesia
Halo sahabat mido, bebas visa kunjungan (BVK) tidak bisa diperpanjang
Halo sahabat mido, untuk perpanjangan visa dan izin tinggal WNA di Indonesia bisa melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id