Halo sahabat mido, untuk pengurusannya, WNA harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) lalu setelah itu beralih ke KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), lalu beralih lagi ke SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) untuk mengajukan permohonan pergantian kewarganegaraan Indonesia
Bagaimana cara menjadi Warga Negara Indonesia?
|
0
Leave a Reply