Apa yang harus saya lakukan jika Paspor saya Rusak ?

  • Jika Paspor Pemohon rusak, segera langsung datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa : EKTP + Kartu Keluarga + Akte Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah Non Gelar (SD/SMP/SMA) + Paspor Lama yang rusak
  • Petugas akan melakukan pengecekan terhadap paspor yang rusak
  • Pemohon akan diberikan jadwal untuk mengikuti Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Paspor Rusak
  • Ikuti semua prosedur Paspor Rusak sesuai arahan dari Seksi Inteldaki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *