- Jika Paspor Pemohon rusak, segera langsung datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa : EKTP + Kartu Keluarga + Akte Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah Non Gelar (SD/SMP/SMA) + Paspor Lama yang rusak
- Petugas akan melakukan pengecekan terhadap paspor yang rusak
- Pemohon akan diberikan jadwal untuk mengikuti Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Paspor Rusak
- Ikuti semua prosedur Paspor Rusak sesuai arahan dari Seksi Inteldaki
Apa yang harus saya lakukan jika Paspor saya Rusak ?
|
0
Leave a Reply