Paspor saya hilang, apa yang harus saya lakukan ?

| 0

Jika paspor anda hilang, lakukan langkah-langkah berikut

  • Segeralah mengurus Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dengan membawa fotocopy Paspor Lama Anda
  • jika anda tidak menyimpan arsip paspor lama yang hilang, segera datang ke Kantor Imigrasi dan mintahlah bantuan kepada Petugas. Petugas akan mengarahkan anda ke Seksi TIKIM untuk memperoleh arsip paspor lama yang hilang.
  • Lakukan pengurusan Paspor seperti biasa dengan melampirkan berkas Persyaratan lengkap seperti Pembuatan Paspor baru + Surat Keterangan dari Kepolisian
  • Anda akan mendapatkan jadwal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) guna diperiksa lebih lanjut mengenai kronologis kehilangan Anda
  • Ikuti semua prosedur Paspor Hilang sesuai arahan dari Seksi Inteldakim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *