Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-EL), Pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengatar dari disdukcapil setempat
Saya sedang mengurus Kartu Keluarga, Kartu keluarga saya masih dalam bentuk Draft, Apakah Bisa digunakan sebagai Kelengkapan Persyaratan untuk pembuatan paspor ?
|
0
Leave a Reply