Saya sedang mengurus Kartu Keluarga, Kartu keluarga saya masih dalam bentuk Draft, Apakah Bisa digunakan sebagai Kelengkapan Persyaratan untuk pembuatan paspor ?

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-EL), Pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengatar dari disdukcapil setempat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *