Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

posted in: Berita | 0

Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan

pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan

ekonomi nasional. Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)

di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk

dan karyanya.

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan

secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,”

ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di

Universitas Udayana, Bali pada Jumat, 1 September 2023.

Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.

Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri

melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan

pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya

pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk

membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa

pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.

“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor

pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan

pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna.

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang

diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar

4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan

hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah

mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode

yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project

Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan

berbasis pada KI.

Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis

(IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan

potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival

Garam Amed pada tahun 2019.

“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran

KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu

tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan

apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah

Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran

aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,” ungkap

Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan

tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif

yang berbasis KI. Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat

merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan

baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi COVID-19 pada awal

tahun 2020 hingga saat memasuki era pasca pandemi yang memberikan dampak yang

sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Di tengah kesulitan tersebut,

Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah

pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan

inovasi-inovasi terhadap layanan.

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama

Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini

merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat

untuk berdiskusi secara langsung.

“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi,

melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang

diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI

Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik

Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti

Ngurah Anom dari Krisna Group.

Lebih lanjut, kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi

tentang KI, tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada

masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan

berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan. DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin

mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *