Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan
pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan
ekonomi nasional. Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM)
di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk
dan karyanya.

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan
secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,”
ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di
Universitas Udayana, Bali pada Jumat, 1 September 2023.
Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.
Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri
melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan
pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya
pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk
membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa
pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.
“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor
pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan
pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna.
Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang
diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar
4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan
hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah
mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode
yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project
Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan
berbasis pada KI.
Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis
(IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan
potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival
Garam Amed pada tahun 2019.
“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran
KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu
tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan
apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah
Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran
aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,” ungkap
Yasonna.
Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan
tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif
yang berbasis KI. Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat
merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan
baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.
Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi COVID-19 pada awal
tahun 2020 hingga saat memasuki era pasca pandemi yang memberikan dampak yang
sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Di tengah kesulitan tersebut,
Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah
pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan
inovasi-inovasi terhadap layanan.
Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama
Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini
merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat
untuk berdiskusi secara langsung.
“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi,
melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang
diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI
Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik
Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti
Ngurah Anom dari Krisna Group.
Lebih lanjut, kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi
tentang KI, tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada
masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan
berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan. DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin
mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas.
Leave a Reply