Tanjungpinang, 31 Juli 2025 – Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Bapak Alfyan Hasibuan, menjadi narasumber dalam program siaran langsung TVRI Kepulauan Riau yang membahas “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang upaya pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam memerangi perdagangan orang.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Alfyan Hasibuan menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia, termasuk pencegahan terhadap potensi korban TPPO. Beliau menjelaskan bahwa langkah preventif dilakukan melalui penguatan pemeriksaan dokumen keimigrasian, koordinasi lintas instansi, dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
“Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah bersama. Imigrasi berkomitmen melakukan pengawasan ketat di wilayah perbatasan serta mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terjerat bujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan ilegal di luar negeri,” ujarnya dalam siaran tersebut.
Melalui keikutsertaan dalam program ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berharap kesadaran publik semakin meningkat terhadap bahaya TPPO serta pentingnya prosedur resmi keimigrasian bagi masyarakat yang akan bekerja maupun bepergian ke luar negeri.