Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan sistem pelaporan yang berbasis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Pasal 72 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa setiap pemilik atau pengelola penginapan berkewajiban memberikan informasi mengenai tamu asing apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Kewajiban ini memiliki sanksi hukum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta, apabila tidak dilaksanakan.
Prosedur pelaporan melalui APOA dimulai ketika pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem, kemudian meminta paspor tamu asing yang akan menginap. Selanjutnya, halaman paspor difoto atau diunggah ke aplikasi, lalu data tamu asing dimasukkan secara lengkap dan diverifikasi agar sesuai dengan identitas aslinya. Setelah proses berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti resmi bahwa laporan check-in telah terkirim.
Untuk pelaporan check-out, pengelola penginapan kembali masuk ke aplikasi APOA, memilih data tamu asing yang akan keluar, memverifikasi kebenaran informasi, lalu melanjutkan dengan menekan tombol check-out. Data tersebut otomatis tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian.
Berdasarkan database Imigrasi per 24 Maret 2025, tercatat 78.077 data tamu asing di seluruh Indonesia melalui sistem APOA, dengan rincian 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Tamu asing terbanyak berasal dari Australia (13.104 orang), Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang). Sementara itu, lima provinsi dengan catatan okupansi tertinggi adalah Bali (47.772 orang), Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang).
Dengan adanya sistem APOA, proses pelaporan orang asing menjadi lebih terstruktur dan transparan, sehingga peluang mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kedaulatan negara dapat lebih cepat dilakukan.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, penggunaan teknologi seperti APOA tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga mendorong kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya pengelola penginapan. Melalui sinergi tersebut, pengawasan orang asing di Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, dapat berlangsung lebih optimal, modern, dan profesional.