Tanjungpinang – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda implementasi paspor dengan desain merah putih yang sebelumnya direncanakan untuk diluncurkan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025 mendatang.
Penundaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementerian dan lembaga, serta sebagai respon atas aspirasi masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh dan pertimbangan dari berbagai pihak.
"Keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menyusun kebijakan yang tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Hasil analisis media sosial yang dilakukan Ditjen Imigrasi sejak peluncuran desain paspor merah putih pada 17 Agustus 2024 menunjukkan bahwa masyarakat lebih menginginkan penguatan substansi paspor Indonesia, bukan hanya perubahan pada desain fisik. Aspirasi publik juga menekankan perlunya kebijakan yang memberikan dampak konkret serta berorientasi pada efisiensi dan pelayanan optimal.
Dalam kerangka efisiensi tersebut, Ditjen Imigrasi kini memfokuskan anggaran pada penguatan sistem pelayanan berbasis digital dan peningkatan kualitas pengawasan keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa inovasi tetap berjalan, dengan orientasi pada pengembangan jangka panjang demi memperkuat paspor Republik Indonesia dari sisi keamanan dan efisiensi layanan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan keimigrasian terbaik kepada masyarakat.