Tanjungpinang, 10 Juli 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang pada Kamis, 10 Juli 2025, melaksanakan tindakan deportasi terhadap satu orang warga negara Singapura. Proses deportasi ini dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asalnya menggunakan Kapal Merbau Era dengan jadwal keberangkatan pukul 13.30 WIB menuju Tanah Merah, Singapura.
Kegiatan deportasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan wilayah Indonesia dari potensi pelanggaran izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Melalui penindakan ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang akan senantiasa memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan humanis demi terciptanya tata kelola keimigrasian yang tertib dan berkeadilan.