Kamis (03/07/2025), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan melaksanakan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial NVH.
Kegiatan pendeportasian ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian beserta dua orang Pemeriksa Keimigrasian Pemula. Petugas membawa WNA tersebut dari Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura menuju Batam. Yang bersangkutan dipulangkan ke negara asal yaitu Malaysia.
Adapun pendeportasian ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali hingga WNA tersebut berhasil dipulangkan ke Malaysia.
Melalui penegakan hukum ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah keimigrasian di wilayah kerjanya.