Berapa lama sih proses Paspor selesai dan bisa diambil?
Halo sahabat mido, jika tidak ada kendala sistem dan server, proses pembuatan paspor itu 3-4 hari kerja setelah wawancara dan pengambilan biometrik
Halo sahabat mido, jika tidak ada kendala sistem dan server, proses pembuatan paspor itu 3-4 hari kerja setelah wawancara dan pengambilan biometrik
Halo sahabat mido, untuk biaya pembuatan paspor sesuai dengan PNBP Keimigrasian yaitu Rp. 350.000 untuk Paspor Biasa 48 Halaman dan Rp. 650.000 untuk paspor elektronik 48 Halaman
Halo sahabat mido, persyaratan pembuatan KITAS yang pertama mengajukan permohonan melalui website visa online, setelah visaa terbit, masuk ke Indonesia, silahkan melapor ke Kantor Imigrasi Terdekat
Halo sahabat Mido, WNA bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Silahkan ajukan permohonan Visa Kunjungan di website www.visa-online.imigrasi.go.id
Halo sahabat mido, untuk pengurusannya, WNA harus memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) lalu setelah itu beralih ke KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), lalu beralih lagi ke SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) untuk mengajukan permohonan pergantian kewarganegaraan Indonesia
Halo sahabat mido, bebas visa kunjungan (BVK) tidak bisa diperpanjang
Halo sahabat mido, untuk perpanjangan visa dan izin tinggal WNA di Indonesia bisa melalui situs www.visa-online.imigrasi.go.id
Untuk Nama Suami tidak diperkenankan, namun untuk menambah nama orang tua boleh apabila Keperluan Pembuatan Paspor untuk Umroh/Haji dimana Nama Kita tidak memenuhi 3 suku kata nama
Tergantung kepentingan ke Negara yang dituju, mohon lampirkan dokumen pendukung
Boleh, mohon dilampirkan dengan surat Keterangan domisili