Apa syarat tambahan untuk Pengasuh Bayi atau Asisten Rumah Tangga
|
0
Syarat yang diperlukan sama dengan syarat permohonan baru, namun dapat ditambah dengan melampirkan fotocopy KTP yang mempekerjakan + Surat Pernyataan Bermaterai akan bertanggung jawab penuh terhadap pemohon paspor hingga kembali ke Indonesia