Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di Luar Wilayah Indonesia, Permohonan Paspor biasa diluar Wilayah Indonesia diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi pada perwakilan RI dengan melampirkan :
- Paspor Biasa Ayah dan atau Ibu WNI
- Surat keterangan Lahir dari Perwakilan Republik Indonesia
Leave a Reply