Apa syarat tambahan untuk Pengasuh Bayi atau Asisten Rumah Tangga

| 0

Syarat yang diperlukan sama dengan syarat permohonan baru, namun dapat ditambah dengan melampirkan fotocopy KTP yang mempekerjakan + Surat Pernyataan Bermaterai akan bertanggung jawab penuh terhadap pemohon paspor hingga kembali ke Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *