Apakah Permohonan Pembuatan Paspor bisa Langsung datang ke Kantor Imigrasi ?

| 0

Mohon Maaf, permohonan pembuatan paspor tidak dapat langsung datang ke Kantor. Pemohon diwajibkan mendaftarkan antrian melalui Aplikasi “M-Paspor” untuk mendapatkan kuota antrian

Antrian Walk-in atau datang langsung bisa dilakukan untuk jenis Permohonan Penggantian Paspor hilang atau Rusak guna mendapatkan Jadwal untuk Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada seksi Inteldakim

Bagi Pemohon yang masuk dalam kelompok rentan (Ibu Hamil/Menyusui, Balita, Manula usia 60 keatas dan Disabilitas) dapat langsung datang ke Kantor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *