Mohon Maaf, permohonan pembuatan paspor tidak dapat langsung datang ke Kantor. Pemohon diwajibkan mendaftarkan antrian melalui Aplikasi “M-Paspor” untuk mendapatkan kuota antrian
Antrian Walk-in atau datang langsung bisa dilakukan untuk jenis Permohonan Penggantian Paspor hilang atau Rusak guna mendapatkan Jadwal untuk Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada seksi Inteldakim
Bagi Pemohon yang masuk dalam kelompok rentan (Ibu Hamil/Menyusui, Balita, Manula usia 60 keatas dan Disabilitas) dapat langsung datang ke Kantor
Leave a Reply