Penggantian Paspor Biasa karena Hilang atau Rusak akan dikenakan biaya denda sebagai berikut :
- Biaya Beban Paspor Hilang (perbuku) Rp. 1.000.000 + Biaya Penggantian Paspor Biasa 48 H (perbuku) Rp. 350.000 = Rp. 1.350.000
- Biaya Beban Paspor Rusak (perbuku) Rp. 500.000 + Biaya Penggantian Paspor Biasa 48 H (Perbuku) Rp. 350.000 = Rp. 850.000
Leave a Reply