Berapa Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak ?

Penggantian Paspor Biasa karena Hilang atau Rusak akan dikenakan biaya denda sebagai berikut :

  • Biaya Beban Paspor Hilang (perbuku) Rp. 1.000.000 + Biaya Penggantian Paspor Biasa 48 H (perbuku) Rp. 350.000 = Rp. 1.350.000
  • Biaya Beban Paspor Rusak (perbuku) Rp. 500.000 + Biaya Penggantian Paspor Biasa 48 H (Perbuku) Rp. 350.000 = Rp. 850.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *