17 Apr 2021 Pada Dokumen Otentik (Buku Nikah tidak tertera tangga Lahir hanya tertera umur saja), apakah bisa digunakan ? by Humas Imigrasi Tanjungpinang | | 0 A Pada Dokumen Otentik (Buku Nikah tidak tertera tangga Lahir hanya tertera umur saja), apakah bisa digunakan ? Permohonan paspor dengan melampirkan buku nikah, mohon dipastikan tertera Tanggal Lahir Pemohon. Jika tidak tertera, bisa diganti dengan Akta Lahir (direkomendasikan untuk membuat akta lahir)
Leave a Reply