Tanjungpinang (11/02/2025), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang kembali melakukan penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak imigrasi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait keberadaan WNA tersebut yang diduga berada di Indonesia tanpa izin yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, dalam konferensi pers yang digelar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak imigrasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara serta memastikan bahwa setiap orang yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Adapun pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA tersebut tercantum dalam Pasal 113 dan Pasal 119 dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Secara garis besar, kedua pasal ini mengatur tentang sanksi administratif dan pidana yang dapat dijatuhkan kepada orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, serta mengatur mekanisme penanganan terhadap pelanggaran tersebut oleh pihak berwenang.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian bisa berakibat serius, baik berupa denda, deportasi, hingga sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan untuk menggali informasi mengenai aktivitas WNA tersebut selama berada di Indonesia. Proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.