Humas Imigrasi Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Tanjungpinang resmi menetapkan penyesuaian tarif paspor melalui PP No. 45 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Pemerintah menyesuaikan tarif paspor setelah 2 tahun masa uji coba paspor masa berlaku 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat berdasarkan masa berlaku paspor. Berdasarkan aturan tersebut juga diterapkan tarif paspor sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 Tahun : Rp. 350.000
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 Tahun : Rp. 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 Tahun : Rp. 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 Tahun : Rp. 950.000
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024. (ZAK)