Humas Imigrasi Tanjungpinang -
Direktorat Jenderal Imigrasi semakin memperkuat strukturalnya dengan pembentukan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Keimigrasian Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini mulai beroperasi sejak 20 November 2024. Dengan penambahan ini, Ditjen Imigrasi kini mengelola delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
Barron Ichsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kini dipercaya untuk memimpin Direktorat Kepatuhan Internal. Sejak 28 November 2024, Barron memimpin direktorat ini yang bertugas secara umum untuk mencegah pelanggaran dengan cara mengidentifikasi risiko yang dapat menimbulkan pelanggaran, serta menyusun kebijakan dan prosedur untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Selain itu, direkotorat ini juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
Direktorat Kepatuhan Internal memiliki peran penting sebagai pengawas internal di institusi ini. Tugas utama direktorat ini adalah memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai dengan peraturan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku, jelas Safar M. Godam, Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi.
Di sisi lain, Suhendra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditunjuk untuk memimpin Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Direktorat ini memiliki tugas utama untuk memastikan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien. Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Indonesia memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang terdiri dari TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional. Jumlah perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia pada Semester I Tahun 2024 tercatat lebih dari 20 juta, sementara pada tahun 2023 tercatat hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI. Godam menyebutkan bahwa jumlah TPI yang besar dan tingginya volume perlintasan membutuhkan respons yang tepat dengan penyesuaian pada struktur organisasi.
"Melalui struktur yang lebih terorganisir dengan fokus yang lebih jelas pada pengawasan internal dan eksternal, saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meningkat secara signifikan dan memberikan kontribusi lebih besar bagi negara," tutup Godam.