Humas Imigrasi Tanjungpinang
Ingin bepergian ke luar negeri? Pastikan Anda memiliki paspor yang sah! Untuk mengajukan paspor, siapkan dokumen utama seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atau ijazah. Proses pembuatan paspor kini lebih mudah dengan layanan online dan sistem antrean terjadwal. Simak syarat lengkap, prosedur, dibawah ini
Permohonan Paspor Baru
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran dan Atau;
- Ijazah SD/SMP/SMA dan atau;
- Buku nikah
- Dokumen pendukung lainnya
Permohonan Penggantian Paspor
- KTP
- Kartu Keluarga
- kta Kelahiran dan Atau;
- Ijazah SD/SMP/SMA dan atau;
- Buku nikah
- Paspor lama
- Dokumen pendukung lainnya
Permohonan Paspor Anak (Balita dan yang belum memiliki KTP)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak/Ijazah SD/SMP/SMA
- Paspor lama anak (Apabila ada)
- Paspor lama orangtua
- Buku nikah orangtua
- Surat pernyataan orangtua bermaterai 10.000
Permohonan Paspor Anak dengan orangtua bercerai
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran Anak/Ijazah SD/SMP/SMA
- Paspor lama anak
- Paspor lama orangtua
- Akta perceraian orangtua
- Surat pernyataan orangtua asuh bermaterai 10.000