Ketika ada pemohon paspor yang bertanya apakah harus membawa dokumen persyaratan asli saat pengurusan pembuatan paspor, jawaban yang diberikan petugas adalah harus membawa dokumen asli. Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dokumen asli memiliki peran penting dalam kepastian indentitas dan kewarganegaraan secara sah. Berikut ini alasan mengapa dokumen asli harus dibawa saat pengurusan paspor :
1. Verifikasi Identitas dan Kewarganegaraan
Verifikasi identitas merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pembuatan paspor guna kepastian bahwa pemohon paspor adalah warga negara yang sah. Dokumen asli seperti E-KTP, Kartu Keluarga serta akta kelahiran merupakan bukti otentik identitas seseorang.
2. Menjaga Keamanan dan Pencegahan Pemalsuan
Dokumen asli memiliki tingkat keamanan tertentu guna pencegahan pemalsuan dokumen. Dengan melakukan verifikasi dokumen asli, petugas dapat mencegah potensi kejahatan terkait paspor seperti pencurian identitas atau pemalsuan dokumen.
Jadi, dokumen asli menjadi persyaratan utama yang harus dibawa saat melakukan pengurusan paspor.