Kantor Imigrasi Tanjungpinang kembali melakukan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu 18 Januari 2025. Adapun layanan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75.
Layanan ini hanya untuk masyarakat yang akan mengajukan permohonan penggantian paspor elektronik/biasa yakni penggantian paspor karena habis masa berlaku dan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh. Sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor karena hilang atau rusak, tidak tersedia pada Layanan Paspor Simpatik.
Layanan yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Tanjungpinang ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh pengguna layanan.
" Kami sebagai pengguna layanan paspor sangat terbantu sekali untuk layanan diluar jam kerja sehubungan dengan hari bhakti imigrasi dan ini sangat menguntungkan sekali bagi kami. Terima kasih buat layanan prima dari Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang," kata Hemat Junedi
Dengan adanya layanan paspor simpatik ini, masyarakat akan semakin mudah dalam pengurusan dokumen keimigrasian terutama masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.